Highlight Regulasi
Pasal 44 (4) & (5)
Undang-Undang No.30 Tahun 2019 Tentang Ketenagalistrikan
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi & Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia
Pasal 6 & Pasal 7
Jasa Ketenagalistrikan
Menerapkan sistem perizinan berusaha yang didasarkan pada penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan.
Pasal 3 (1)
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (UJPTL) diklasifikasikan menjadi: Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan Instalasi, Pemeriksaan dan Pengujian, Operasi dan Pemeliharaan, dan/atau Penyedia Tenaga Teknik.
Pasal 13 (2)
Perizinan Berbasis Resiko
Sertifikat Standar adalah pernyataan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pasal 49 (1)
Penyelenggaraan Bidang ESDM
Perizinan Berusaha di bidang ketenagalistrikan meliputi: Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Pasal 2
Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS RBA).
Pasal 21
Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2021
Tenaga Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Daftar Regulasi
| No | Nama Pasal | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 |
Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Be
|
Download PDF |
| 2 |
Peraturan Pemerintah 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sum
|
Download PDF |
| 3 |
Peraturan Pemerintah 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
|
Download PDF |
| 4 |
Permen ESDM No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan S
|
Download PDF |
| 5 |
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Pe
|
Download PDF |
| 6 |
Undang Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
|
Download PDF |
| 7 |
Undang Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
|
Download PDF |